Wabup H.Zardewan Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2019

Wabup H.Zardewan Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2019

Pangkalan Kerinci – Wakil Bupati Pelalawan H.Zardewan bertindak sebagai inspektur upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XXIII Tahun 2019. Upacara yang di ikuti oleh ASN ini berlangsung hikmat bertempat di Halaman Kantor Bupati Pelalawan Pangkalan Kerinci. Kamis (25/04).

Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Pelalawan H.M.Harris, Sekda Tengku Mukhlis,Para Kepala OPD,Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Pelalawan dan Para ASN Peserta Upacara.

Dalam sambutannya Wakil Bupati H.Zardewan membacakan amanat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa perjalanan otonomi daerah pasca reformasi hingga sekarang dapat dikatakan banyak kemajuan yang telah dicapai.Otonomi daerah telah memberikan solusi untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah,dimana masyarakat di dorong dan di beri kesempatan yang luas mengembangkan kreativitas dan inovasinya.

Adapun tema dalam peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XXIII Tahun 2019 ini adalah refleksi dari eksistensi dan ekspektasi masyarakat kepada Pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk memberdayakan otonomi daerah dalam mewujudkan kemandirian,kemajuan dan kesejahteraan daerah.

Sambung Wabup H.Zardewan bahwa muara dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, serta partisipasi aktif dari masyarakat. Disamping itu diharapkan daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, kekhususan serta potensi keanekaragaman daerah.

Terakhir Menteri Tjahjo Kumolo melalui sambutan H.Zardewan berharap kepada semua Aparatur Sipil Negara di daerah harus memberikan kualitas pelayanan publik yang lebih baik sebagai wujud pelaksanaan Reformasi Birokrasi di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan demikian Pemerintah Daerah dapat beradaptasi dengan kepentingan masyarakat,karena masyarakat semakin menyadari akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam mendapatkan pelayanan.(rls/ryan)

Tweet Share Share
BERITA TERKAIT