Radio Milik Pemkab Pelalawan Suara Bono FM Segera Beroperasi di RPK Pangkalan Kerinci.

Radio Milik Pemkab Pelalawan Suara Bono FM Segera Beroperasi di RPK Pangkalan Kerinci.

Pangkalan Kerinci - Saat ini Pemkab Pelalawan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pelalawan sedang dalam tahap renovasi dan pemindahan sejumlah peralatan penyiaran radio Suara Bono FM dari kantor dan tempat penyiaran yang lama yakni Dinas Perhubungan ( Dishub ) ke Ruang Publik Krearif (RPK)  Pangkalan Kerinci depan Kantor Bupati.

Hal demikian di sampaikan oleh Plt.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Hendri Gunawan di ruang kerjanya. Jumat (22/02).

” Kita diberi waktu hingga akhir bulan ini untuk pindah dari kantor Dishub. Disepakati khusus untuk radio akan beroperasi di areal RPK Pangkalan Kerinci dengan menggunakan astaka Musabaqah Tilawatil Qur’an ( MTQ ) yang berada tepat di depan panggung utama areal RPK. Sekarang Kita tahap renovasi berupa sekat untuk tempat proses penyiaran,” Jelas Hendri.

Menurutnya, pihak Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Pelalawan sebagai pengelola RPK Pangkalan Kerinci telah mengizinkan dan merestui Suara Bono FM beroperasi.

” Ya sudah lampu hijau dari Disparbudpora,makanya Kita mulai persiapan untuk pindah. Karena pihak Dishub juga akan melakukan renovasi bangunan dan perbaikan. Kalau untuk bangunan yang digunakan sebagai astaka di RPK tempat beroperasinga Suara Bono FM nantinya merupakan bangunan pakai habis yang akan dinaikkan statusnya menjadi aset Diskominfo, ” Sambung Hendri.

Hendri Gunawan menyebutkan sekira pertengahan atau akhir bulan maret mendatang, suara bono fm diharapkan sudah beroperasi di RPK.

” Kita akan coba dalam pengelolaannya nanti menggunakan sistem swasta namun tetap bernaung Pemkab Pelalawan melalui Diskominfo.Kedepan pastinya diharapkan akan adanya peruntukan tanah untuk pembangunan  kantor dan radio suara bono fm,” kata Hendri

Disinggung soal izin radio suara bono FM, Hendri Gunawan menyampaikan,hasil koordinasi dengan Kabid Penyiaran bahwa dua izin wajib pendirian radio yakni Izin Stasun Radio (ISR) dan  Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) lengkap dan tidak ada masalah. 

” ISR tiap tahun harus diperpanjang dan diurus. Sementara untuk IPP sekali falam 5 tahun. Kalau ISR tak diurus ya pasti otomatis IPP tak akan bisa diurus. Diskominfo juga akan segera melaporkan pemindahan tempat penyiaran ke Balai Monitor (Balmon) di Pekanbaru untuk mengurus perubahan titik kordinat. Karena kalau pindah lokasi titik kordinat juga akan berubah untuk menyesuaikan frekuensi, ” tutupnya

 

 

Tweet Share Share
BERITA TERKAIT