BSSN RI Sosialisasi Persandian dan Keamanan Informasi di Pemerintah Kabupaten Pelalawan

BSSN RI Sosialisasi Persandian dan Keamanan Informasi di Pemerintah Kabupaten Pelalawan

Pelalawan,Infopublik – Informasi dan komunikasi merupakan suatu hal yang bersifat pribadi dan harus di lindungi keamanan, kerahasiaan, ketersediaan dan keasliannya khususnya bagi  lingkup pemerintahan, mengandung informasi penting yang perlu dipublikasikan ke masyarakat luas yang kontennya tidak bisa diubah secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Mengingat hal tersebut dengan perkembangan Teknologi Informasi yang berkembang pesat untuk pengamanan data dan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan  Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melaksanakan sosialisasi pengamanan data dan informasi bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia. Kegiatan sosialisasi di buka secara langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan H.Zardewan bertempat di Auditorium Kantor Bupati . Selasa (27/08)

Turut hadir mendampingi Wabup H.Zardewan yakni Kepala Balai Sertifikat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia Rinaldy,S.Sos,M.T.I sekaligus sebagai narasumber, Caesario Oktanto Kisty,S.Tr.TP narasumber dari BSSN, Kepala Diskominfo dan Statistik Provinsi Riau melalui Kabid Persandian Yuspi,S.Ip,Plt.Kadiskominfo Pelalawan Hendri Gunawan, Kabid Persandian dan Statistik Diskominfo Pelalawan Yunasril,SP, serta 29 orang peserta dari perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Wabup H.Zardewan dalam sambutannya mengatakan bahwa mengamankan informasi tidak berarti menutup informasi tapi memastikan informasi itu utuh tidak dimodifikasi dan tidak hoax, sehingga informasi yang di sampaikan ke masyarakat itu tidak disangkal bahwa benar di keluarkan oleh pemerintah daerah.

Mantan Sekda Kabupaten Pelalawan ini juga mengatakan bahwa salah satu upaya yang di lakukan dengan menerapkan tanda tangan digital dan sertifikat elektronik di tingkat pemerintah daerah yang dikeluarkan oleh Badan Siber Sandi Negara ( BSSN). Dengan melakukan tanda tangan digital dapat mencegah terjadinya penipuan dan melindungi masyarakat dan aparatur pemerintah saat melakukan transaksi di layanan online, sehingga dokumen elektronik dan transaksi elektronik memiliki kekuatan hukum.

Ia juga menambahkan harapan melalui kegiatan ini  memberikan pemahaman terhadap arti pentingnya persandian untuk keamanan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan keamanan informasi melalui persandian. (rls/ryan)

Tweet Share Share
BERITA TERKAIT